9/09/2019

APA ITU EKONOMI KREATIF? (Pengertian)


bekraf
Ekonomi Kreatif (Ekraf) merupakan sebuah konsep ekonomi baru yang mengandalkan gagasan, ide, atau kreativititas dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Sumber daya utama dalam Ekonomi Kreatif adalah kreativitas (creativity), yakni kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, solusi dari suatu masalah, atau sesuatu yang berbeda dari pakem (thinking outside the box).

Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) menggunakan definisi dari Rencana Strategis untuk menjabarkan Ekonomi Kreatif, yakni: “Penciptaan nilai tambah dari kreativitas yang dilindungi kekayaan intelektual, dan bersumber dari pengelolaan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi”. Dalam definisi ini, nilai tambah merupakan unsur yang terpenting selain kreativitas. Misalnya, sebuah kegiatan fotografi yang dilakukan semata hanya karena hobi tidak bisa digolongkan sebagai Ekonomi Kreatif, sedangkan sebuah kegiatan fotografi yang menghasilkan pendapatan dapat digolongkan ke dalam Ekonomi Kreatif.

Di Indonesia, geliat Ekraf sudah mulai terasa sejak sekitar satu dekade yang lalu, ketika Pekan Produk Budaya Indonesia pertama kali digelar pada tahun 2007. Pekan Produk Budaya Indonesia kemudian berubah nama menjadi Pekan Produk Kreatif Indonesia pada tahun 2009, dan pada tahun yang sama, terbit Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, salah satu legislasi pionir yang menempatkan Ekraf di panggung nasional. Akhirnya, pada tahun 2011, terbit Perpres Nomor 92 Tahun 2011 yang menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang bertanggung jawab untuk ekonomi kreatif: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan menterinya, Mari Elka Pangestu.

Pada tahun 2015, di bawah pemerintahan baru Presiden Joko Widodo, dibentuk Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. BEKRAF mengemban mandat langsung dari Presiden untuk memajukan dan mengembangkan Ekonomi Kreatif di Indonesia.

Sumber : www.bekraf.go.id

No comments:

Post a Comment