Ekonomi
Kreatif (Ekraf) merupakan sebuah konsep ekonomi baru yang mengandalkan gagasan,
ide, atau kreativititas dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi
utama dalam kegiatan ekonominya. Sumber daya utama dalam Ekonomi Kreatif adalah
kreativitas (creativity), yakni kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan atau
menciptakan sesuatu yang unik, solusi dari suatu masalah, atau sesuatu yang
berbeda dari pakem (thinking outside the box).
Badan
Ekonomi Kreatif (BEKRAF) menggunakan definisi dari Rencana Strategis untuk
menjabarkan Ekonomi Kreatif, yakni: “Penciptaan nilai tambah dari kreativitas yang
dilindungi kekayaan intelektual, dan bersumber dari pengelolaan budaya, ilmu
pengetahuan, dan/atau teknologi”. Dalam definisi ini, nilai tambah merupakan unsur
yang terpenting selain kreativitas. Misalnya, sebuah kegiatan fotografi yang
dilakukan semata hanya karena hobi tidak bisa digolongkan sebagai Ekonomi
Kreatif, sedangkan sebuah kegiatan fotografi yang menghasilkan pendapatan dapat
digolongkan ke dalam Ekonomi Kreatif.
Di
Indonesia, geliat Ekraf sudah mulai terasa sejak sekitar satu dekade yang lalu,
ketika Pekan Produk Budaya Indonesia
pertama kali digelar pada tahun 2007. Pekan Produk Budaya Indonesia kemudian
berubah nama menjadi Pekan Produk Kreatif Indonesia pada tahun 2009, dan pada
tahun yang sama, terbit Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif, salah satu legislasi pionir yang menempatkan Ekraf
di panggung nasional. Akhirnya, pada tahun 2011, terbit Perpres Nomor 92 Tahun
2011 yang menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang bertanggung jawab
untuk ekonomi kreatif: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan
menterinya, Mari Elka Pangestu.
Pada
tahun 2015, di bawah pemerintahan baru Presiden Joko Widodo, dibentuk Badan
Ekonomi Kreatif (BEKRAF) melalui
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi
Kreatif. BEKRAF mengemban mandat langsung dari Presiden untuk memajukan dan
mengembangkan Ekonomi Kreatif di Indonesia.
Sumber : www.bekraf.go.id
No comments:
Post a Comment