Tugas:
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan ekonomi kreatif
- Membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dalam bidang ekonomi kreatif.
Fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif
- Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
- Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
- Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.

No comments:
Post a Comment